Selain berdampak pada perubahan cara bergaul di tengah masyarakat, menjamurnya media sosial juga menyebabkan beberapa permasalahan fiqhiyah yang menarik di bahas, salah satunya adalah masalah mengabaikan permintaan pertemanan dan memutus hubungan pertemanan antar pengguna medsor.
*Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengabaikan pertemanan dan memutus atau memblokir pertemanan dalam media sosial ?
*Jawaban :
Diperbolehkan kecuali bila sampai menyakiti hati seseorang atau dapat menimbulkan terputusnya tali silaturahim.
Referensi ini di ambil dari musyawarah santri.
ConversionConversion EmoticonEmoticon