Bagaimana jika di dalam suatu rumah tangga sudah memiliki anak lalu rumah tangga tersebut bercerai. lalu bagaimana dengan hak urus anak ?

بسم الله الرّ حمن الرّ حيم
Assalamualaikum wr wb. 
Kali ini saya akan berbagi ilmu tentang pasal bercerai dalam suatu rumah tangga. Materi ini saya ambil pada dari salah satu kitab Fan Fiqih yaitu Fathul Qorib pasal bercerai Hal 52.



Ada suatu pertanyaan :
Bagaimana jika di dalam suatu rumah tangga sudah memiliki anak lalu rumah tangga tersebut bercerai. lalu bagaimana dengan hak urus anak ?

Jawaban :
Kategori anak menuut islam itu ada 2 bagian di antaranya :

  • Anak Sebelum Tamyiz : Maksudnya adalah anak yang masih di bawah usia 7 tahun dan masih dalam bimbingan orang tua
  • Anak Sudah Tamyiz : Yaitu anak yang sudah bisa disebut mandiri dan bisa di ukur melalui usia yaitu telah berusia 7 tahun ke atas.
Jika seorang anak yang belum Tamyiz atau masih berusia di bawah 7 tahun dan jika itu anak berjenis kelamin laki-laki anak tersebut di pastikan ikut dengan ibunya*. dan sebaliknya jika seorang anak tersebut sudah berusia lebih dari 7 tahun anak tersebut bisa memilih dengan siapa ia akan ikut.

Lau bagaimana jika seorang anaknya perempuan ? 
JIka anak perempuannya sudah berusia lebih dari 7 tahun maka anak tersebut bisa ikut ke ibu nya dan jika ibunya sudah menikah kembali dengan suami barunya maka anak perempuan tersebut dipastikan ikut dengan ayahnya*.

Catatan* : seorang orang tua jika mengurus anaknya harus memenuhi syaratnya yaitu :

  • Dipercaya. 
Previous
Next Post »